MOTOR Plus-online.com - Tilang manual dilarang Kapolri dan digantikan tilang elektronik namun masyarakat pada bertingkah.
Tilang manual berlaku lagi mulai 1 Januari 2023 Kasat Lantas kasih alasan kuat kenapa balik lagi seperti dulu.
Setelah hanya tilang elektronik atau ETLE yang diberlakukan banyak masyarakat yang memanfaatkan untuk melanggar.
Untuk mengakali tilang elektronik masyarakat ada yang memalsukan pelat nomor dan menutupinya.
Bahkan di perempatan karena tidak ada polisi yang berjaga masyarakat berani melanggar lampu merah.
Itu yang membuat Satlantas Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng) kembali menerapkan tilang manual.
Tilang manual diterapkan lagi karena tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menurun.
Dikutip dari Gridoto.com, Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan, pengguna jalan sudah tidak memperhatikan ketertiban berlalu lintas.
Baca Juga: Catat Tilang Manual Kembali Aktif di Wilayah Ini, Incar Pelanggar Lalu Lintas
"Pelanggaran yang marak terjadi di Semarang adalah pemalsuan pelat nomor," buka Sigit dikutip dari NTMCpolri.info.
Selain itu, ada juga pengguna jalan yang melawan arus dan menerobos lampu merah karena tidak ada polisi yang berjaga.
Sigit berpendapat, tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin menurun dalam beberapa bulan terakhir.
Padahal masyarakat sudah tahu kalau melawan arus dan menerobos lampu merah bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
"Kami juga sering menemukan aksi balap liar, mereka tidak memasang pelat nomor kendaraan," ungkap Sigit.
Oleh sebab itu Satlantas Polrestabes Semarang menindak para pelanggar lalu lintas menggunakan tilang manual.
"Namun kami juga menerapkan tilang elektronik, keduanya kami jalankan berdampingan agar optimal," pungkasnya.
View this post on Instagram
KOMENTAR