MOTOR Plus-online.com - Pemotor waspada, melanggar jalan berbayar atau Eletronic Road Pricing (ERP) di DKI Jakarta akan kena denda 10 kali lipat.
Hal ini merujuk draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) pengendara yang melanggar ketentuan bakal dijatuhi sanksi.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 16 ayat (1).
Aturan itu menjelaskan setiap pengendara yang melanggar ketentuan pembayaran tarif ERP akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.
Tarif ERP direncanakan akan berkisar mulai Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.000.
Pasal 16:
Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas
Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.
Baca Juga: Pemotor Siapkan Saldo Rp 5 Ribu - Rp 19 Ribu Setiap Melintas Jalan Berbayar (ERP) di DKI Jakarta
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pelanggar Electronic Road Pricing Bisa Kena Denda 10 Kali Lipat dari Tarif Normal
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR