Awalnya, polisi tidak menaruh curiga, Namun saat itu Bahar berlari.
Akhirnya Bahar dikejar petugas dan kemudian ditangkap.
"Dari tangan Bahar kami menemukan 2.30 gram sabu-sabu, dengan puluhan paket kecil siap edar, serta alat isap sabu," ungkapnya.
Dari pengembangan keterangan Jhon dan Bahar, polisi kemudian menangkap Nasrul (50), warga Kota Parepare, sebagai pemesan sabu-sabu dari Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan motor berpelat merah yang dipakai Bahar.
"Bahar mengambil sabu-sabu di Pelabuhan menggunakan motor merk Yamaha x ride dengan Nomor Polisi DP 6717 A pelat merah," ungkapnya.
Akibat perbuatanya ketiga pelaku itu dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Klub Motor Populer Sepanjang 2022, Satudarah MC Paling Disegani Sigap Berantas Narkoba
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Polisi, Kurir Sabu-sabu di Parepare Gunakan Motor Pelat Merah"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR