Usai menjemput sabu-sabtu dari Jhon di atas kapal, Bahar melintas pos pemeriksaan di Pelabuhan Nusantara.
Awalnya, polisi tidak menaruh curiga, Namun saat itu Bahar berlari.
Akhirnya Bahar dikejar petugas dan kemudian ditangkap.
"Dari tangan Bahar kami menemukan 2.30 gram sabu-sabu, dengan puluhan paket kecil siap edar, serta alat isap sabu," ungkapnya.
Dari pengembangan keterangan Jhon dan Bahar, polisi kemudian menangkap Nasrul (50), warga Kota Parepare, sebagai pemesan sabu-sabu dari Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan motor berpelat merah yang dipakai Bahar.
"Bahar mengambil sabu-sabu di Pelabuhan menggunakan motor merk Yamaha x ride dengan Nomor Polisi DP 6717 A pelat merah," ungkapnya.
Akibat perbuatanya ketiga pelaku itu dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Klub Motor Populer Sepanjang 2022, Satudarah MC Paling Disegani Sigap Berantas Narkoba
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Polisi, Kurir Sabu-sabu di Parepare Gunakan Motor Pelat Merah"
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |