MOTOR Plus-online.com - Konversi motor tanpa BBM butuh beberapa tahapan sebelum mendapatkan STNK baru.
Konversi motor konvensional ke motor listrik belakangan tengah jadi tren.
Bahkan pemerintah mendukung masyarakat untuk melakukan konversi motor listrik.
Bukan hanya untuk tetap menjaga kualitas udara (go green) tapi menyelamatkan kas negara.
Diketahui untuk satu tahun butuh Rp 170 triliun untuk biaya impor BBM.
Apalagi belakangan ini mulai banyak bengkel-bengkel konversi motor listrik muncul.
Selain Bintang Racing Team (BRT) ada beberapa bengkel konversi motor listrik yang telah mengantongi sertifikasi.
Konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik bisa dijadikan alternatif memiliki motor listrik dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Profil Bos BRT Tomy Huang, dari Dunia Balap Motor ke Konversi Motor Listrik
Pemerintah juga semakin gencar mensosialisasikan konversi motor listrik menuju era elektrifikasi.
Bengkel konversi motor tanpa bensin yang sudah mendapat sertifikasi resmi dari pemerintah bisa dijadikan pilihan.
Khusus untuk motor, peraturan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020.
Lalu berapa lama tahapan untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru setelah konversi motor listrik?
Menanggapi hal ini Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan memberikan penjelasan.
"Ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Bukan hanya kelengkapan STNK dan BPKB motor (legalitas) motor yang akan dikonversi, untuk mendapatkan STNK juga meliputi pengecekan kondisi lampu motor sampai speedometer harus dalam kondisi normal," tegas wanita berhijab ini, ditemui MOTOR Plus-online di Kantor Kementerian ESDM, kemarin (11/1/2023).
Proses atau tahapan mendapatkan STNK baru setelah konversi motor listrik tidak memakan waktu lama.
Karena aturan ini sudah tercantum di dalam Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Baca Juga: Konversi Motor Listrik Jadi Solusi Pangkas Beban Impor BBM Rp 170 Triliun Per Tahun
Setelah melalui tahapan pengecekan secara rinci, kemudian dilakukan uji SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) sebelum berlanjut ke Samsat untuk pembuatan STNK dan BPKB baru.
SUT dan SRUT saat konversi motor konvensional ke motor listrik fungsinya vital karena untuk penerbitan STNK dan BPKB baru.
Kebijakan penerbitan SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) saat ini dipegang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Setelah lolos uji SUT dan SRUT berlanjut ke Samsat (kepolisian) untuk pengurusan STNK dan BPKB motor yang sudah dikonversi ke motor listrik.
"Untuk kepastian waktunya berapa lama relatif karena setiap motor yang akan diuji tipe berbeda-beda kondisinya. Proses persiapan mulai dari kelengkapan STNK dan BPKB, komponen motor untuk uji tipe dan kelayakan. Kalau lengkap dan motor yang akan dikonversi layak jalan tidak akan lama untuk penerbitan STNK dan BPKB baru," tutupnya.
Sebagai catatan, motor konvensional yang sudah dikonversi menjadi motor listrik juga harus dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
Aturan tentang STNK motor listrik sudah terkadung di dalam Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR