"Barang emasnya berupa cincin, kalung, dan anting, dijual pelaku di Jalan Hasanudin dengan total harga Rp 3 juta dan hasil penjualannya telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata Sukadi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
Pelaku membawa kabur motor korban yang kunci kontaknya masih tergantung.
Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Utara karena merugi sekitar Rp 27 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Minggu (8/1/2023).
Dari catatan polisi, pelaku sudah beberapa kali berurusan dengan hukum atas kasus pencurian.
Dimulai sejak 2014, pelaku divonis sembilan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Lalu 2015, pelaku kembali dihukum penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara oleh hakim PN Singaraja.
Kemudian, pelaku divonis satu tahun dan delapan bulan di pengadilan yang sama pada 2016.
Berikutnya, pada 2018, dia divonis dua tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Tabanan.
Baca Juga: Polisi Amankan 21 Motor Curian di Deliserdang, Warga Langsung Cek Motor yang Hilang