Fatir mengatakan, para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih dibawah umur.
"Lima diantaranya memang anak dibawah umur, usianya antara 15 sampai 16 tahun, ada yang masih sekolah," ujarnya.
"Terhadap mereka juga kami lakukan proses hukum, jadi tidak ada perlakuan khusus, karena mereka sudah melakukan tindakan pidana," tambah Fathir.
Ia menegaskan bahwa, saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel Polrestabes Medan.
"Terhadap pelaku dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ungkapnya.
"Terhadap pelaku yang tidak membawa senjata tajam kita kenakan pasal pengerusakan, yang dilakukan secara bersama-sama," sambungnya.
Lebih lanjut, Fathir menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu memberikan informasi terkait keberadaan gerombolan geng motor yang meresahkan.
"Kami akan terus melakukan penindakan, harapannya agar tidak ada lagi gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat ini," pungkasnya.
Baca Juga: 15 Anggota Geng Motor Konvoi Sambil Acungkan Golok Di Cimahi, Enggak Berkutik Ditangkap Polisi
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR