MOTOR Plus-online.com - Tren konversi motor listrik makin menjamur, apa motor bodong bisa diubah jadi motor listrik?
Konversi atau mengubah motor bakar menjadi motor listrik tengah digalakkan pemerintah.
Hal ini tentunya untuk menekan konsumsi Pertalite dan Pertamax untuk beralih ke era elektrifikasi.
Bukan hanya beli motor listrik baru yang banyak ditawarkan, masyarakat juga bisa konversi motornya jadi motor listrik.
Sudah ada beberapa bengkel konversi motor listrik bersertifikasi yang bisa jadi acuan.
Salah satunya adalah bengkel konversi motor listrik Bintang Racing Team (BRT).
Lalu apakah motor bodong (motor tanpa STNK dan BPKB) bisa dikonversi menjadi motor listrik?
Agar masyarakat paham, motor jenis apa dan apa saja persyaratannya dijelaskan langsung oleh Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani.
Baca Juga: Konversi Motor Listrik Harus Lewat Beberapa Tahap Untuk Dapat STNK Baru
Sripeni merinci salah satu syarat motor bakar (konvensional) yang akan dikonversi menjadi motor listrik harus kondisinya lengkap (STNK dan BPKB).
Selain itu, motor dalam kondisi normal dan layak jalan serta pajaknya masih berlaku.
"Syarat konversi motor listrik itu motor berbahan bakar minyak (bensin) harus kondisinya lengkap (STNK dan BPKB). Pajak juga harus masih aktif dan semua fungsi yang ada di motor masih normal," tegas Sripeni kepada MOTOR Plus-online, beberapa waktu lalu (11/1/2023).
Dengan penjelasan ini jelas kalau motor bodong (motor tanpa surat-surat kendaraan) tidak bisa dikonversi menjadi motor listrik.
Pasalnya di dalam proses konversi motor listrik ada tahapan Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Kedua tahapan ini cukup penting karena untuk penerbitan STNK baru (hasil konversi motor listrik).
"Kalau motor bodong atau tanpa STNK dan BPKB tidak bisa dikonversi menjadi motor listrik. Karena ada beberapa tahapan (SUT dan SRUT) untuk mendapatkan STNK baru dan harus didaftarkan ke Samsat," tambahnya.
Selain beberapa persyaratan di atas, masih ada tahapan lain seperti kondisi lampu depan dan belakang (sorot harus normal), suara klakson sampai kondisi spidometer yang normal.
Baca Juga: Profil Tomy Huang Bos BRT, Jago di Dunia Balap Motor dan Konversi Motor Listrik
Konversi motor listrik terus menjadi perhatian pemerintah dan mulai dijalankan.
Targetnya tahun 2030 mendatang jumlah konversi motor listrik sudah mencapai angka 6 jutaan unit.
Konversi motor listrik sendiri sudah ada aturannya di dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020.
Peraturan di atas berisi tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR