Kenapa SIM CII Untuk Pemotor Moge 500 cc ke Atas Belum Berlaku?

Albi Arangga - Minggu, 15 Januari 2023 | 09:30 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
SIM CII untuk pemotor moge 500 cc ke atas belum berlaku tahun ini.

MOTOR Plus-Online.com - Meski sudah resmi dibagi 3 jenis, khusus SIM CII untuk pemotor moge 500 cc ke atas masih belum berlaku tahun ini.

Untuk SIM C pada akhirnya sudah dibagi ke dalam 3 jenis.

Pembagiannya didasarkan atas kapasitas mesin motor yang digunakan.

Dari beberapa bagian jenis SIM, hanya SIM CII yang belum diberlakukan tahun ini.

Lantas mengapa SIM CII untuk pemotor moge 500 cc ke atas belum belaku sekarang ini?

Jadi, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pemohon SIM CI wajib memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan.

Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.

"Untuk mendapatkan SIM CII, minimal harus punya SIM CI dulu satu tahun. Jadi, belum bisa kan untuk SIM CII," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com (15/1/2023).

Baca Juga: Update Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023, Cek Hal Penting Ini Saat Foto

Nantinya, motor yang akan digunakan untuk tes SIM CII juga disesuaikan.

Instagram/mochamadiriawan84
Ilustrasi pengendara moge.

Namun, belum ada informasi terkait motor apa yang akan digunakan.

Contohnya, untuk SIM CI, pihak kepolisian menggunakan Hunter Scrambler SK500.

Moge tersebut memiliki kapasitas mesin 471 cc.

Selain minimal satu tahun memiliki SIM CI, untuk memiliki SIM CII juga ada kriteria usianya.

Pemohon SIM CII minimal usianya adalah 19 tahun.

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular