MOTOR Plus-online.com - Ratusan STNK motor dan mobil diblokir di Kendari, terjaring ETLE tapi tidak melakukan konfirmasi. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik terbukti dapat menindak pelanggar aturan lalu lintas.
Ratusan mobil dan motor terancam bodong karena STNK diblokir Polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemblokiran tersebut dilakukan karena pengendara yang terjaring kamera tilang elektronik dan terbukti melanggar rambu tidak membayar denda tilang.
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, pengendara yang dikenakan sanksi tilang ETLE namun tidak mengkonfirmasi kembali, maka surat kendaraanya atau STNK diblokir.
"Ada sekitar 721 pemilik surat kendaraan yang diblokir sejak November 2022-Januari 2023. Hal ini akibat mereka yang mendapat surat tilang ETLE tidak konfirmasi lagi ke kami," ujar Rudika dikutip dari korlantas.polri.go.id.
"Sehingga secara automatis, STNK-nya diblokir,” sambungnya.
Buat yang belum tahu, Kota Kendari menerpakan tilang elektronik atau ETLE sejak awal September 2022 lalu.
Rudikan menjelaskan, motor jadi kendaraan terbanyak yang diblokir STNK-nya.
Baca Juga: Proses Tilang Elektronik Sampai Surat Tilang Dikirim ke Rumah, STNK Motor Terancam Diblokir
Pelanggaran yang sering dilakukan pemotor, tidak pakai helm dan terobos lampu merah.
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR