MOTOR Plus-online.com - Rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di DKI Jakarta menuai kritik, berikut ini pendapat para pemotor.
Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar atau ERP di 25 ruas jalan.
Tarif yang ditetapkan di sejumlah ruas jalan berbayar di DKI Jakarta akan bervariasi mulai dari Rp 5-19 ribu.
Di wilayah Jakarta Barat, ada tiga jalan yang terkena ERP.
Di antaranya, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk.
Pantauan tim Tribunjakarta, pada Senin (16/1/2023) di Jalan Gajah Mada masih belum terpasang alat ERP.
Selain itu, belum ada petugas di lokasi yang mensosialisasikan kebijakan tersebut.
Adanya kebijakan jalan berbayar alias ERP ini masih dalam perdebatan dan pro kontra di masyarakat.
Baca Juga: Pemotor Waspada, Melanggar Jalan Berbayar (ERP) di DKI Jakarta Bakal Kena Denda 10 Kali Lipat
Seorang pemotor yang ditemui di Jalan Gajah Mada, Agus, mengatakan rencana kebijakan tersebut dirasa belum tepat bila diterapkan di Jakarta.
Agus menilai, penerapan jalan berbayar sangat merugikan masyarakat kecil.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR