Motor Juga Berlaku Jalan Berbayar, Dishub DKI Berharap Jumlah Pemotor Berkurang

Yuka Samudera - Selasa, 17 Januari 2023 | 10:15
ILUSTRASI. Dishub DKI berharap jumlah pengendara motor di Jakarta berkurang dengan jalan berbayar.
Warta Kota/Henry Lopulalan
Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI. Dishub DKI berharap jumlah pengendara motor di Jakarta berkurang dengan jalan berbayar.

Ia mengatakan,kendaraanmotor roda dua termasuk dalam pengendara yang dikenai tarif layanan ERP.

Menurut Syafrin, hal ini telah tercantum dalam peraturan yang mengatur soal ERP.

Adapun sistem ERP secara umum tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) PL2SE.

Foto ilustrasi ERP. Sistem atau tarif jala berbayar akan diterapkan untuk motor, begini penjelasan Kadishub DKI Jakarta.
(Tribunnews.com)
(Tribunnews.com/Irwan Rismawan)
Foto ilustrasi ERP. Sistem atau tarif jala berbayar akan diterapkan untuk motor, begini penjelasan Kadishub DKI Jakarta.

"Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," ucap Syafrin.

Sebagai informasi,dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan ber-ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

Mengutip dari Raperda PL2SE itu, sistem ERP akan diterapkan di 25 jalan di Ibu Kota.

Baca Juga: Begini Tanggapan Pemotor Tentang Rencana Jalan Berbayar atau ERP di DKI Jakarta

Gimana menurut komentar brother soal Jalan Berbayar Elektronik ini?

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER