Menurut Syafrin, hal ini telah tercantum dalam peraturan yang mengatur soal ERP.
Adapun sistem ERP secara umum tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) PL2SE.
"Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," ucap Syafrin.
Sebagai informasi, dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan ber-ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Mengutip dari Raperda PL2SE itu, sistem ERP akan diterapkan di 25 jalan di Ibu Kota.
Baca Juga: Begini Tanggapan Pemotor Tentang Rencana Jalan Berbayar atau ERP di DKI Jakarta
Gimana menurut komentar brother soal Jalan Berbayar Elektronik ini?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI Harap Jalan Berbayar Bisa Kurangi Jumlah Pengendara Motor di Jakarta"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR