MOTOR Plus-online.com - Pajak motor yang tidak dibayarkan selama dua tahun terancam bodong, manfaatkan pemutihan pajak motor 2023 yang digelar di 4 daerah.
Program pemutihan pajak motor 2023 kembali diadakan, motor batal bodong kalau segera dibayarkan pajaknya.
Kepolisian tegas memberlakukan aturan baru berupa penghapusan data STNK motor.
Ketika pajak STNK lima tahuna habis, kemudian dua tahun tidak dibayarkan maka data STNK (regident) motor akan dihapus.
Motor yang data STNK-nya dihapus bisa jadi bodong (ilegal).
Ketentuan penghapusan data STNK motor sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Agar terhindar jadi motor bodong, wajib pajak atau penunggak pajak motor harus menyelesaikan pembayaran pajak mumpung pemutihan pajak motor 2023 kembali digelar.
Harus diingat, motor yang sudah bodong atau data STNK-nya dihapus tidak bisa diregistrasi ulang atau didaftarkan kembali.
Baca Juga: Sulawesi Barat Susul Aceh dan Riau Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Cepat ke Samsat Terdekat
Dengan demikian motor menjadi bodong selamanya dan tidak bisa dikendarai di jalan raya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR