MOTOR Plus-online.com - Pernah beredar di media sosial yang menyebutkan SIM yang sudah mati bisa diperpanjang.
Fakta SIM mati bisa diperpanjang simak masa berlaku SIM sesuai aturan yang baru agar tak salah paham.
Apakah benar SIM mati bisa diperpanjang sesuai yang pernah ramai dari postingan medsos tersebut.
Korlantas Polri pernah memberi kompensasi SIM mati bisa diperpanjang pada periode cuti bersama hari raya Idul Fitri 2022 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga pernah memberikan keringanan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat libur Tahun Baru 2023 bisa diperpanjang.
Selain rentang waktu tersebut, SIM mati atau yang sudah melewati masa berlakunya tidak bisa diperpanjang.
Telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tertera di dalam Pasal 4 Ayat (1), menyebutkan bahwa SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Cara Polisi Bikin Bikers di Pelosok Desa Dijamin Lulus Ujian SIM
Baca Juga: Kenapa SIM CII Untuk Pemotor Moge 500 cc ke Atas Belum Berlaku?
KOMENTAR