MOTOR Plus-online.com - Pemotor bandel dijamin enggak bisa tidur nyenyak, kena denda tilang elektronik paling murah harus bayar Rp 100 ribu.
Kalau tidak mampu membayar uang tunai, pemotor yang kena tilang elektronik bisa dipenjara selama 15 hari.
Kamera tilang elektronik dipasang di setiap sudut jalan raya.
Pemotor yang sering melanggar lalu lintas bisa terekam kamera elektronik (ETLE).
Pelat nomor motor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera tilang dan surat tilang akan dikirim ke rumah pemotor.
Denda tilang elektronik Januari 2023 bervariasi, paling murah Rp 100 ribuan.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam kamera tilang elektronik.
Kedelapan jenis pelanggaran ini punya besaran denda yang berbeda-beda.
Baca Juga: Motor Belum Bayar Pajak Jangan Dipakai Jauh-jauh, Kamera Tilang Elektronik Bisa Tahu
Paling murah untuk denda tilang elektronik Rp 100 ribu dan paling mahal tembus Rp 750 ribu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR