Pemotor yang melanggar lalu lintas dan kena tilang elektronik harus segera mengurus dan membayar denda di bank yang sudah ditunjuk.
Pemotor juga harus tahu, kamera tilang elektronik dibagi menjadi dua.
Kamera tilang elektronik yang dipasang di setiap sudut jalan (Electronic Traffic Law Enforecement/ ETLE) dan kamera yang dipasang pada helm atau jaket anggota polisi (body cam).
Tilang elektronik diberlakukan menyusul tilang manual yang dihapus berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Biar enggak penasaran, berikut ini 8 jenis pelanggaran tilang elektronik dan besaran dendanya.
1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari (denda Rp 100 ribu atau penjara 15 hari)
2. Boncengan motor lebih dari dua orang (denda Rp 250 ribu atau penjara dua bulan)
Baca Juga: Banyak Pemotor Aneh Bermunculan, Polisi Ancam Akan Adakan Lagi Tilang Manual
3. Tidak pakai helm saat naik motor (denda Rp 250 ribu atau penjara dua bulan)
4. Tidak memakai sabuk pengaman saat naik mobil (denda Rp 250 ribu atau penjara 2 bulan).
5. Naik motor melawan arus (denda Rp 500 ribu atau penjara dua bulan)
6. Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas (denda Rp 500 ribu atau penjara dua bulan)
7. Melanggar batas kecepatan/ ngebut (denda Rp 500 ribu atau penjara dua bulan)
8. Naik motor atau mengemudi mobil sambil main HP (denda Rp 750 ribu atau penjara tiga bulan).
Nah karena denda atau hukuman penjaranya berat, pemotor yang sering ugal-ugalan harus mulai tertib dari sekarang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR