MOTOR Plus-online.com - Banyak yang ketakutan SIM yang dimilikinya lupa diperpanjang dan harus bikin baru lagi.
Mulai kapan SIM boleh diperpanjang lagi sebelum masa berlakunya habis atau kedaluarsa agar tak lupa.
Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku terbatas yaitu 5 tahun sejak tanggal penerbitan SIM tersebut.
Sebelum SIM mati atau kedaluwarsa, pemilik SIM harus memperpanjang SIM secara rutin.
Masa berlaku dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.
Dijelaskan bahwa SIM diterbitkan pihak Satpas SIM dan berlaku selama 5 tahun, serta dapat diperpanjang.
Namun, apa yang terjadi jika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya habis?
Pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM ulang, layaknya akan menerbitkan SIM baru untuk pertama kalinya.
Baca Juga: Cara Polisi Bikin Bikers di Pelosok Desa Dijamin Lulus Ujian SIM
Baca Juga: Kenapa SIM CII Untuk Pemotor Moge 500 cc ke Atas Belum Berlaku?
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR