Mulai Kapan SIM Boleh Diperpanjang Lagi Sebelum Masa Berlakunya Habis atau Kedaluarsa

Aong - Selasa, 17 Januari 2023 | 14:32 WIB
Facebook Jhon Cornor
Sejak kapan SIM boleh diperpanjang lagi sebelum kedaluarsa

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang ketakutan SIM yang dimilikinya lupa diperpanjang dan harus bikin baru lagi.

Mulai kapan SIM boleh diperpanjang lagi sebelum masa berlakunya habis atau kedaluarsa agar tak lupa.

Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku terbatas yaitu 5 tahun sejak tanggal penerbitan SIM tersebut.

Sebelum SIM mati atau kedaluwarsa, pemilik SIM harus memperpanjang SIM secara rutin.

Masa berlaku dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.

Dijelaskan bahwa SIM diterbitkan pihak Satpas SIM dan berlaku selama 5 tahun, serta dapat diperpanjang.

Namun, apa yang terjadi jika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya habis?

Pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM ulang, layaknya akan menerbitkan SIM baru untuk pertama kalinya.

Baca Juga: Cara Polisi Bikin Bikers di Pelosok Desa Dijamin Lulus Ujian SIM

Baca Juga: Kenapa SIM CII Untuk Pemotor Moge 500 cc ke Atas Belum Berlaku?

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular