AKBP Wahyu Nugroho Setyawan selaku Kapolres Sukoharjo, melalui Kasat Lantas AKP Sofia Wuriana, mengatakan bahwa penindakan pelanggaran kasat mata tersebut dilakukan kepada beberapa kendaraan roda 2 dan roda 4, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Sofia Wuriana menyampaikan, dalam penindakan tersebut sebanyak 37 pelanggar berhasil ditindak.
AKP Sofia menambahkan bahwa penindakan pelanggaran kasat mata oleh Satlantas Polres Sukoharjo sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Pun juga untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman.
Baca juga: Razia Hiburan Malam di Sukoharjo, Polisi Tes Urin Pemandu Karaoke dan Pengunjung
"Khusus untuk kendaraan umum yang over dimensi dan over load, juga kami lakukan penindakan," ucapnya saat dikonfirmasi oleh TribunSolo.com, Minggu, (15/1/2023)
"Karena hal itu cukup berpotensi menimbulkan kecelakaan akibat ban pecah maupun rem blong,“ tambahnya.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo itu juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, baik itu dari kelengkapan kendaraan maupun dalam berkendara.
"Patuhi rambu-rambu lalu lintas, utamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Truk ODOL hingga Kendaraan Tak Miliki Plat Nomor Siap-siap Ditilang Langsung Satlantas Sukoharjo.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR