MOTOR Plus-online.com - Tidak semua pemotor paham, ternyata begini mekanisme tilang elektronik, jangan diabaikan STNK bisa diblokir.
Pahami mekanisme tilang elektronik yang berbeda dengan tilang manual.
Sejak tilang manual dihapus, kepolisian fokus pada pelaksanaan tilang elektronik.
Caranya dengan memasang kamera tilang elektronik (ETLE) di setiap sudut jalan di Ibukota.
Selain kamera yang dipasang di jalan, kamera tilang juga dibawa oleh polisi yang diletakkan di jaket atau helm (body cam).
Mekanisme tilang elektronik dengan tilang manual ternyata berbeda.
Tanpa harus ikut sidang, pemotor yang kena tilang elektronik bisa langsung mengurus dan membayar denda di bank atau ATM.
Sebenarnya cara di atas juga berlaku pada saat tilang manual masih diterapkan, namun ada beberapa perbedaan mekanisme.
Jika tidak direspon atau dikonfirmasi saat terkena tilang elektronik, STNK motor bisa langsung diblokir.
Baca Juga: Tilang Manual Diterapkan Lagi Mengincar Pelanggaran Kasat Mata Ketahui Jenisnya Agar Tak Menyesal
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR