MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa perhatikan biaya dan syarat perpanjang SIM online terbaru periode Januari 2023, urus SIM C untuk motor cukup bayar Rp 75 ribu?
Enggak terasa sudah memasuki tahun 2023, jangan lupa perhatikan masa berlaku SIM yang brother miliki.
Apalagi bisa urus kapan dan di mana saja, brother bisa manfaatkan layanan perpanjang SIM online.
Meskipun praktis, ada beberapa fakta yang harus brother ketahui sebelum perpanjang SIM online.
Sebelum mengurus, pastikan masa berlaku SIM yang brother miliki masih aktif.
Kalau sudah habis walaupun cuma sehari saja, siap-siap permohonan ditolak dan akan disuruh bikin SIM baru.
Yang artinya, brother harus membuat SIM baru lagi yang harus lulus ujian teori dan praktek SIM.
Adapun masa berlaku SIM adalah 5 tahun, yang ditentukan dari tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir pemiliknya lagi.
Baca Juga: Fakta SIM Mati Bisa Diperpanjang Simak Masa Berlaku SIM Sesuai Aturan yang Baru
Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Layanan perpanjang SIM online bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri lewat HP.
Sebelum mengurus, penuhi syarat perpanjang SIM di bawah ini terlebih dahulu:
Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.
Kalau sudah memenuhi persyaratan, begini cara perpanjang SIM secara daring atau online:
Dikutip dari digitalkorlantas.id, biaya perpanjang SIM C untuk motor sebesar Rp 75.000, lalu SIM A untuk mobil Rp 80.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah.
Selain itu, terdapat biaya tes psikologi Rp 37.500, sementara tes RIKKES jasmani tergantung kebijakan tarif klinik yang dipilih.
Source | : | Digitalkorlantas.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR