Apa Cukup Urus SIM Motor dengan Siapkan Uang Rp 75 Ribu? Yuk Dicek

Galih Setiadi - Rabu, 18 Januari 2023 | 07:23 WIB
Kolase Instagram.com/digitalkorlantas.id
Foto ilustrasi SIM C. Cek biaya dan syarat perpanjang SIM online terbaru, urus SIM motor cuma Rp 75 ribu?

MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa perhatikan biaya dan syarat perpanjang SIM online terbaru periode Januari 2023, urus SIM C untuk motor cukup bayar Rp 75 ribu?

Enggak terasa sudah memasuki tahun 2023, jangan lupa perhatikan masa berlaku SIM yang brother miliki.

Apalagi bisa urus kapan dan di mana saja, brother bisa manfaatkan layanan perpanjang SIM online.

Meskipun praktis, ada beberapa fakta yang harus brother ketahui sebelum perpanjang SIM online.

Sebelum mengurus, pastikan masa berlaku SIM yang brother miliki masih aktif.

Kalau sudah habis walaupun cuma sehari saja, siap-siap permohonan ditolak dan akan disuruh bikin SIM baru.

Yang artinya, brother harus membuat SIM baru lagi yang harus lulus ujian teori dan praktek SIM.

Adapun masa berlaku SIM adalah 5 tahun, yang ditentukan dari tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir pemiliknya lagi.

Baca Juga: Fakta SIM Mati Bisa Diperpanjang Simak Masa Berlaku SIM Sesuai Aturan yang Baru

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Layanan perpanjang SIM online bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri lewat HP.

Sebelum mengurus, penuhi syarat perpanjang SIM di bawah ini terlebih dahulu:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Kalau sudah memenuhi persyaratan, begini cara perpanjang SIM secara daring atau online:

  1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Dikutip dari digitalkorlantas.id, biaya perpanjang SIM C untuk motor sebesar Rp 75.000, lalu SIM A untuk mobil Rp 80.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah.

Selain itu, terdapat biaya tes psikologi Rp 37.500, sementara tes RIKKES jasmani tergantung kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Source : Digitalkorlantas.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular