Ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis (barengan pelat nomor) tidak dibayarkan pajaknya dan ditambah dua tahun ke depan tidak juga membayarkan pajak, maka motor jadi bodong.
Hitungannya selama tujuh tahun motor dibiarkan tidak membayar pajak maka data STNK dihapus dan motor jadi bodong.
Sementara untuk pajak motor yang baru mati dua tahun masih bisa diperpanjang dan diurus.
Dikutip dari ntmcpolri.info, data mobil atau motor yang sudah dihapus, pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong.
Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Motor Batal Bodong 4 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Banyak yang Digratiskan
Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR