Selain itu terdapat juga biaya tes psikologi sebesar Rp 60 ribu.
Ia juga memastikan saat dilakukan uji coba semua persiapan telah selesai.
Diketahui, kepolisi segara membagi SIM C mengjadi 3 golongan.
Penggolongan tersebut dibagi sesuai dengan kapasitas mesin motor yang digunakan.
Misalnya, SIM C bagi motor sampai 250 cc, lalu ada SIM CI di atas 250 cc sampai 500 cc, sedangkan golongan CII untuk kendaraan roda dua di atas 500 cc.
Penggolongan sudah tertuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit 19 Februari 2021.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM, terdapat beberapa syarat yang wajib dilewati.
Baca Juga: Apa Cukup Urus SIM Motor dengan Siapkan Uang Rp 75 Ribu? Yuk Dicek
Berikut persyatannya pembuatan SIM C.
- Kenaikan golongan ke CI, harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM CI dimiliki sudah berjalan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Wajib berumur 17 tahun mendapatkan SIM C
- Berusia minimal 18 tahun bagi pemegang SIM CI.
Source | : | Motorplus Online |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR