MOTOR Plus-online.com - Muncul istilah motor bodong dan jadi ramai karena tidak bayar pajak selama tujuh tahun.
Kepolisian tegas akan memberlakukan aturan baru khusus penunggak pajak motor.
Pajak motor yang sudah mati (5 tahunan) dan tidak dibayar lagi pajaknya dua tahun kemudian maka data STNK akan dihapus.
Motor yang data STNK dihapus jadi motor bodong.
Lalu kenapa disebut motor bodong karena tidak bayar pajak selama tujuh tahun?
Kendaraan (motor dan mobil) yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis (plima tahunan), maka akan diblokir atau langsung dihapus secara otomatis.
Motor bodong merupakan motor ilegal yang surat-suratnya (STNK dan BPKB) sudah tidak berlaku lagi.
Motor bodong tidak bisa dipakai di jalan raya karena menyalahi aturan akibat sudah tidak sahnya STNK dan BPKB.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Bikin Girang, Pajak Mati Lebih dari 3 Tahun Cukup Bayar 3 Tahun
Polisi bisa menyita motor bodong yang masih dipakai karena ilegal.
Penghapusan data STNK motor karena tidak membayar pajak selama tujuh tahun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
Motor yang data STNK (registrasi dan identifikas) sudah dihapus dan jadi bodong tidak akan bisa didaftarkan kembali.
"Sesuai dengan regulasi berlaku untuk kendaraan bermotor yang dihapus identitas dan registrasinya tidak bisa diregistrasi ulang lagi (pemutihan). Kendaraan menjadi bodong," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Prianto, dikutip dari GridOto.com, (19/1/2023).
Sebelum data STNK motor dihapus dan jadi bodong, kepolisian akan memberikan surat peringatan (SP) terlebih dahulu.
Jika tidak ada respon dari penunggak pajak motor (wajib pajak) dari waktu yang sudah ditentukan, maka data STNK akan dihapus dan motor jadi bodong.
"Sebelum kami lakukan pemblokiran, kami akan memberikan surat peringatan atau surat pemberitahuan hingga tiga kali kepada pemilik ranmor tersebut bahwa si pemilik kendaraan sudah waktunya membayar pajak, jadi kami berikan kesempatan kepada pemilik ranmor, apabila dihiraukan akan segera kami hapus," tegasnya.
Menurutnya jarak peringatan pertama sampai yang ke tiga itu kira-kira berjarak satu bulan.
Baca Juga: Asyik Motor Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Bebas Bodong, Cek Faktanya
"Sehingga masih ada waktu tiga bulan untuk segera membayarkan," lanjutnya lagi.
Regulasi penghapusan data STNK motor sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di dalam Pasal 74 dijelaskan bawa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Kepolisian dapat menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat.
Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis (pajak 5 tahunan).
Jangan sampai motor jadi bodong, mulai sekarang bayar pajak motor tepat waktu sebelum data STNK dihapus.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR