Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Tak Langsung Bodong Tapi Masih Diberi Waktu Segini

Aong - Kamis, 19 Januari 2023 | 20:00 WIB
Yoga/GridOto
STNK mati 2 tahun tidak langsung bodong tapi ada waktu untuk penghapusannya

MOTOR Plus-online.com - Mulai tahun 2023 pemerintah akan menghapus data kendaraan STNK mati 2 tahun.

Kendaraan STNK mati 2 tahun tidak langsung bodong tapi masih diberi waktu segini sebelum dihapus datanya.

Artinya STNK lima tahun habis masa berlakuknya ditambah dua tahun berturut akan dihapus.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus kasih penjelasan.

Dasar hukum rencana penghapusan mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Namun penghapusan tak dilakukan langsung atau sepihak tapi pemilik akan diberi kesempatan dan peringatan lebih dulu.

STNK mati dikasih SP (Surat Peringatan). Jadi, SP itu akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia kepada Kompas.com.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.

Baca Juga: Data STNK Dihapus Akibat Nunggak Pajak Kenapa Disebut Motor Bodong?

Baca Juga: 23 Ribu Kendaraan di Ponorogo Nunggak Pajak, Aturan Data STNK Terhapus Bikin Motor Bodong Sudah Berlaku?

Lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.

Kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Proses peghapusan data kendaraan jadi bodong totalnya perlu waktu 18 bulan atau satu setengah tahun.

"Jadi ada tahapannya, kita akan peringatan dengan mengirim SP. STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan secara bertahap dari tahun ini," ujar Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Data STNK Tak Langsung Dihapus, Pemilik Akan Dapat Surat Peringatan"

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular