MOTOR Plus-online.com - Lagi ramai soal aturan data STNK dihapus akan membuat motor bodong, pemain motor tua beri komentar begini.
Perlu brother ketahui, penghapusan data STNK bagi yang enggak memperpanjang masa berlaku 5 tahunan STNK, dan membiarkan mati selama 2 tahun.
Kalau data STNK baik mobil maupun motor terhapus, para pemilik kendaraan enggak bisa mendaftarkannya lagi.
Dengan begitu, kendaraan atau motor akan menjadi bodong, dan bisa disita polisi kalau memaksa dipakai di jalan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus memberikan penjelasan terkait aturan itu.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," jelasnya dikutip dari ntmcpolri.info.
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali" tulis Pasal 74 Ayat 3 dalam UU tersebut.
Baca Juga: Data STNK Dihapus Akibat Nunggak Pajak Kenapa Disebut Motor Bodong?
Kebijakan yang sudah terbit sejak 2009 tapi baru akan ditetapkan paling cepat tahun 2023 ini mendapat sorotan dari banyak pihak, termasuk beberapa pemain motor tua.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR