MOTOR Plus-Online.com - Honda Vario 150 dijual murah meriah.
Penjualan dilakukan dengan cara lelang oleh KPKNL Palu.
Adapun cara penawaran kali ini dilakukan secara terbuka.
Harga lelang dibanderol awal sebesar Rp 6.710.000.
Nantinya peserta diwajibkan melakukan jaminan sebesar Rp 3.355.000.
Batas pemberian jaminan hingga 23 Januari.
Sementara untuk pelaksaan lelang mulai 24 Januari 2023 jam 09:00 - 10:00 WIB.
Dari gambar yang diunggah webiste lelang.go.id terlihat bodi masih terbilang mulus.
Baca Juga: Honda Vario 150 Jadi Motor Modifikasi Hedon, Pamer Pelek RCB Plus Pengereman Mantap
Tidak terdapat lampu maupun bodi yang patah.
Menariknya lagi motor ini juga dilengkapi BPKB.
Bila yang berminat jangan lupa syarat dan ketentuan berikut ini:
1. Barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is).
Tidak ada jaminan apapun dari Pejabat Lelang KPKNL Madiun berkenaan dengan kualitas/kuantitas barang yang dilelang termasuk kesesuaian gambar yang diserahkan penjual untuk diposting dengan fisiknya, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.
2. Objek yang dijual dalam kondisi apa adanya dan calon peserta lelang wajib melihat dan mengetahui kondisi, letak, status hukum atas objek yang dilelang.
3. Calon peserta lelang dapat melihat dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dijual lelang pada pihak penjual.
4. Pada saat mengikuti lelang dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui objek yang ditawar.
Baca Juga: Modifikasi Motor Honda Vario 150, Ubahan Simple Kaki-kaki Istimewa
Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
5. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas Barang yang dilelang tersebut, dan menjadi resiko Pembeli.
6. Biaya-biaya terkait dengan pembelian lelang ini, seperti biaya balik nama, bea lelang atau biaya-biaya lain yang dipungut sesuai ketentuan/ peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab pembeli.
Lebih lengkapnya, brother bisa klik LINK INI.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR