Untuk sekarang, Pemprov Riau sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
"Pergub nya lagi disiapkan, kalau sudah diteken Pak Gubernur nanti kita sampaikan jadwal lengkapnya," ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Seperti Polda Riau melalui Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja Riau untuk bersama menjalankan program ini.
"Segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," jelasnya.
Syahrial menambahkan,untuk saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.
Nah kalau sudah diberlakukan,maka ke depan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan bakal jadi kendaraan bodong.
Baca Juga: Digratiskan Pajak Mati Lebih Dari 3 Tahun Ikuti Pemutihan Khusus STNK Mati 2 Tahun Gak Jadi Bodong
"Makanya kita ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ingatnya.
Editor | : | Ahmad Ridho |