Beli Spare Part Motor Jangan Asal Pakai Pinjol, Ini yang Dilarang OJK

Albi Arangga - Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:25 WIB
AONG/Kompas.com
Ilustrasi jangan sembarangan pakai pinjol sebelum beli spare part motor.

MOTOR Plus-Online.com.com - Ada beberapa aplikasi pinjaman online alias pinjol yang dilarang oleh pihak OJK.

Membeli spare part motor memang jadi kebutuhan bagi setiap bikers.

Dan terkadang ada kondisi darurat di mana bikers wajib mengganti spare part baru pada motor.

Padahal dompet lagi kosong enggak ada uang sama sekali.

Solusi yang dipilih mau tidak mau yang mengambil pinjaman uang dari pinjol.

Meski demikian tidak ada salahnya menggunakan pinjol asal mampu memenuhi persyaratannya.

Dan yang terpenting juga menepati kesepakatan antar dua pihak.

Namun hal yang harus disadara para bikers nih, jangan sembarangan memilih aplikasi pinjol.

Baca Juga: Tegang Debt Collector Rampas Motor Pelajar di Depan SPBU, Berujung Termehek-mehek

Pastikan aplikasi pinjol yang dipilih sudah terverifikasi oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini juga berlaku pada pembelian motor kredit di mana para bikers juga jangan sampai terlibat dengan leasing yang tidak terverifikasi oleh OJK.

Sekedar informasi aja nih, tercatat ada 20-an lebih aplikasi pinjol yang dilarang oleh OJK.

Jika pinjol tersebut masih berkeliaran, maka itu sifatnya ilegal.

Dan berikut daftar perusahaan pinjol yang ilegal lantaran tidak terverifikasi OJK.

  1. PT Dharmatama Megah Finance
  2. PT Pratama Sedaya Finance (perubahan kegiatan perusahaan)
  3. PT Magna Finance
  4. PT Sarana Sumsel Ventura
  5. PT JA Mitsui Leasing Indonesia
  6. PT Arjuna Finance
  7. PT Maestro Prima Finance
  8. PT Rukun Rahardjo Sedoyo
  9. PT Adira Quantum Multifinance
  10. PT Patra Multifinance
  11. PT Arthabuana Margausaha Finance
  12. PT Surya Nordfinans
  13. PT Garishindo Buana Finance Indonesia (melanggar aturan penyelenggaraan perusahaan pembiayaan)
  14. PT Tossa Salimas Finance (tidak sampaikan rencana pemenuhan)
  15. PT Capitalinc Finance (tidak sampaikan rencana pemenuhan)
  16. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, dan (17) PT Pracico Multi Finance
  17. PT Sumber Artha Mas Finance (tidak memenuhi beberapa ketentuan)
  18. PT Evolusi Finansial Indonesia (melanggar beberapa ketentuan)
  19. PT Sejahtera Pertama Multifinance
  20. PT Kresna Reksa Finance
  21. PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance

Source : Berbagai sumber
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular