Asyik Motor Listrik Bakal Gratis Pajak Kendaraan hingga Biaya Balik Nama

Erwan Hartawan - Sabtu, 21 Januari 2023 | 08:46
Ilustrasi punya motor listrik tak perlu pikirkan pajak kendaraan
Kompas.com
Kompas.com
Ilustrasi punya motor listrik tak perlu pikirkan pajak kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah akan menetapkan kebijakan penggratisan untuk pajak kendaraan untuk motor dan mobil listrik.

Tak hanya itu penghapusan biaya juga dikenakan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Artinya setiap pemilik motor listrik tak perlu lagi khawatir soal pajak kendaraan dan biaya balik nama kendraan.

Rencananya kebijakan tersebut akan berlaku mulai Januari 2025.

Regulasi tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan ini tentunya akan menjadi angin segar bagi pemilik motor listrik di Indonesia.

DJPK Kementerian Keuangan RI dalam Instagram resminya @ditjenpk menjelaskan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan untuk mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.

Selain itu pembebasan biaya juga untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Baca Juga: Turing Pakai Motor Listrik Energica Eva EsseEsse9, Biker Ini Sabet Rekor Dunia

Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER