“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjut telegram itu.
Diketahui, menurut Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebutkan jika SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Adapun biaya perpanjangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Disebutkan untuk SIM A dikenakan biaya pokok Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp 25 ribu, asuransi Rp 50 ribu dan tes psikologi Rp 60 ribu.
Baca Juga: Kata Siapa Bikin SIM Susah, Kasat Lantas Polres Belitung Timur Bilang Begini
Saat melakukan perpanjang, jangan lupa beberapa syarat yang harus dibawa seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR