MOTOR Plus-Online.com - Bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku alias mati ditanggal tertentu ternyata masih bisa diperpanjang.
Salah satunya saat libur Imlek 2023.
Diketahui, kepolisian meliburkan sementara pelayanan SIM selama Perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Pengumuman libur tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/167/I/YAN.1.1./2023, tertanggal 19 Januari 2023.
Dalam suratnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada 22-23 Januari 2023.
“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada tanggal 22 sampai dengan 23 Januari 2023,” bunyi isi telegram tersebut.
Namun untuk pemilik SIM yang habis masa berlaku ditanggal tersebut tak perlu khawatir.
Kepolisian memberikan dispensasi selama satu hari.
Baca Juga: Gawat Nih Kena Tilang Elektronik Bisa Berakibat SIM Tidak Bisa Diperpanjang
Artinya pada Selasa (24/1/2023) nanti pemohon yang ingin melakukan proses perpanjangan SIM masih bisa diproses.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjut telegram itu.
Diketahui, menurut Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebutkan jika SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Adapun biaya perpanjangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Disebutkan untuk SIM A dikenakan biaya pokok Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp 25 ribu, asuransi Rp 50 ribu dan tes psikologi Rp 60 ribu.
Baca Juga: Kata Siapa Bikin SIM Susah, Kasat Lantas Polres Belitung Timur Bilang Begini
Saat melakukan perpanjang, jangan lupa beberapa syarat yang harus dibawa seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR