MOTOR Plus-online.com - Ramai jadi perbincangan wacana tilang manual akan diberlakukan kembali oleh Kepolisian.
Sesuai dengan dengan arahanKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), tilang manual ditiadakan diganti dengan tilang elektronik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi menghapus tilang manual.
Instruksi yang tertuang dalam surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 dan mulai berlaku sejak 18 Oktober 2022.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan penindakan tilang terhadap pelanggaran kendaraan bermotor secara manual.
Untuk mendukungtilang elektronik saat ini diperbanyak kamera ETLE, petugas lapangan dilengkapi kamera ETLE mobile dan kamera ETLE portable.
"Sekarang kamera ETLE sudah bisa mengcapture 16 pelanggaran yang awalnya hanya 7 pelanggaran" ujar Brigjen Pol. Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri.
"Untuk titik yang tidak ada kamera ETLE akan ditaruh kamera ETLE portabel" terang Aan saat dijumpai di ruang kerjanya oleh MOTOR Plus-online.com hari Rabu (11/01) lalu.
Baca Juga: Gawat Nih Kena Tilang Elektronik Bisa Berakibat SIM Tidak Bisa Diperpanjang
Baca Juga: Dirgakkum Korlantas Polri Tentang Tilang Manual, Bikin Pemotor Takut
Editor | : | Indra GT |