MOTOR Plus-online.com - Ramai jadi perbincangan wacana tilang manual akan diberlakukan kembali oleh Kepolisian.
Sesuai dengan dengan arahan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), tilang manual ditiadakan diganti dengan tilang elektronik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi menghapus tilang manual.
Instruksi yang tertuang dalam surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 dan mulai berlaku sejak 18 Oktober 2022.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan penindakan tilang terhadap pelanggaran kendaraan bermotor secara manual.
Untuk mendukung tilang elektronik saat ini diperbanyak kamera ETLE, petugas lapangan dilengkapi kamera ETLE mobile dan kamera ETLE portable.
"Sekarang kamera ETLE sudah bisa mengcapture 16 pelanggaran yang awalnya hanya 7 pelanggaran" ujar Brigjen Pol. Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri.
"Untuk titik yang tidak ada kamera ETLE akan ditaruh kamera ETLE portabel" terang Aan saat dijumpai di ruang kerjanya oleh MOTOR Plus-online.com hari Rabu (11/01) lalu.
Baca Juga: Gawat Nih Kena Tilang Elektronik Bisa Berakibat SIM Tidak Bisa Diperpanjang
Baca Juga: Dirgakkum Korlantas Polri Tentang Tilang Manual, Bikin Pemotor Takut
Dengan tersebarnya kamera ETLE yang canggih ternyata masih perlu tilang manual diberlakukan bersamaan dengan ETLE.
"Ada beberapa pelanggaran yang tidak bisa dicapture oleh kamera ETLE" jelas jendral bintang satu ini.
"Seperti mengendari kendaraan dalam keadaan mabuk tidak bisa dicapture oleh kamera ETLE" ungkapnya.
"Sehingga masih perlu dilakukan tilang manual oleh Kepolisian untuk penindakan pelanggaran" tuturnya.
"Terbatasnya dana Kepolisian untuk pengiriman surat konfirmasi tilang ETLE" imbuh Jendral Bintang satu yang senang gowes.
Keterbatasan dana ini dijelaskan Brigjen Pol. Aan Suhanan saat dijumpai MOTOR Plus-online.com pada Rabu (11/01) lalu di ruang kerjanya.
Terungkap dana yang harus disiapkan oleh Kepolisian untuk mengirin surat konfirmasi tilang ETLE tahun 2022 senilai Rp 144 Miliar.
Tahun 2022 tercatat 24 juta pelanggaran dari kamera ETLE di seluruh Indonesia.
Pengiriman surat konfirmasi melalu kantor Pos Indonesia dikenakan biaya Rp 6 ribu untuk dalam kota dan Rp 8 ribu untuk luar kota.
Jika dihitung seluruh pengiriman surat konfirmasi menggunakan biaya pengiriman dalam kota artinya 24 juta pelanggaran dikalikan Rp 6 ribu sehingga total biaya pengiriman mencapai Rp 144 Miliar.
Jadi kurang dari 10% surat konfirmasi yang baru terkirim kepada para pelanggar ke alamat masing-masing.
"Keterbatasan dana dan tidak semua pelanggaran tercapture oleh kamera ETLE membuat wacana tilang manual kembali akan diberlakukan" beber Aan.
"Soal tilang manual akan diberlakukan kembali kami masih menunggu arahan Pak Kapolri" tegas lulusan Akpol tahun 1988.
KOMENTAR