MOTOR Plus-Online.com - Meningkatnya intensitas hujan di beberapa wilayah, pastikan bikers tidak berteduh di sembarang tempat.
Salah satu tempat yang dilarang buat teduh saat hujan yakni underpass.
Sebab jika bikers berteduh di underpass, maka dianggap berhenti di semabrang tempat.
Larangan berhenti di sembarang tempat ini bertujuan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan.
Selain itu, larangan berhenti di sembarang tempat juga diatur dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 4.
Apabila nekat melanggar, sanksi dan dendanya juga sudah dituliskan pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ, yang isinya berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Oleh sebab itu, pastikan bikers membawa jas hujan.
Baca Juga: Hindari Visor Helm Berembuh Pilih Pakai Nose Fog atau Anti Fog ?
Ataupun jika bikers tidak membawa jas hujan, pastikan untuk tidak berteduh di tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Buat berteduh saja tidak boleh, apalagi kalau buat nongkrong.
Seperti yang terjadi di Underpass Jalan Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat, telah diresmikan pada Selasa (17/1/2023).
Selang beberapa, fasilitas hasil kerja sama Pemprov Jabar dan Pemkot Depok ini langsung dipakai nongkrong oleh sekumpulan warga.
Dilansir dari Instagram @depok24jam (21/1/2023), terlihat sederet motor yang dengan sengaja memarkirkan kendaraannya di tepian jalan.
Padahal lokasi parkir kendaraan tersebut mengganggu kendaraan lain yang melewati jalan tersebut.
Bahkan ada beberapa motor yang berada di titik buta atau blindspot.
View this post on Instagram
Baca Juga: Jangan Takut Licin, Sebaiknya Tetap Gunakan Sarung Tangan Motor Meski Saat Hujan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Underpass Dilarang buat Nongkrong dan Berteduh Saat Hujan"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR