MOTOR Plus-online.com - Aksi balap liar di Tangerang, Banten, berujung rusuh, pembalap cekcok sampai dikeroyok.
Pengeroyokan dilakukan secara brutal dengan menggunakan senjata tajam.
Akibatnya, pria asal Karawaci bernama Niko (36) mengalami luka bacok serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan.
Polisi dari Reskrim Polsek Karawaci pun berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga orang tersebut mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Tiga orang pengeroyokan itu berinisial DA (24), AY (20) dan AL (24)," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (22/1/2023).
Zain menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan sekelompok pemuda yang mengeroyok korban pada Kamis (19/1/2023) pukul 04.00 WIB dinihari.
Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci mendatangi lokasi tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi para pelaku.
Baca Juga: Joki Balap Liar Motor Di Situbondo Tak Pernah Kapok, Langsung Dibikin Nangis Polisi
Hingga akhirnya diketahui, pelaku pengeroyokan tersebut berjumlah 9 orang dan merupakan geng motor balap liar.
Saat itu, salah seorang pelaku memenangkan pertandingan, saat melakukan balapan liar dengan korban.
Namun selesai balapan, keduanya terlibat cekcok adu mulut.
Tidak senang dengan perkataan korban, pelaku pun mengajak 8 orang temannya dan menyerang korban yang tengah makan.
"Jadi, mereka ini adalah geng motor balap liar dan korban saat itu kalah balapan dengan salah seorang pelaku, tapi setelah itu mereka cekcok adu mulut antara pelaku dan korban," sambung Zain.
"Tidak senang dengan omongan korban, pelaku mengajak temannya dan menyerang korban secara membabi buta dengan menggunakan senjata celurit," tambahnya.
Akibatnya, korban pun mengalami luka bacok serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis" ungkap Zain.
Baca Juga: Jadwal Street Race Polda Metro Jaya Di Kemayoran Diundur, Catat Tanggalnya
Menurutnya Zain, tiga orang yang berhasil diamankan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembacokan.
Sementara satu orang lainnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.`
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Balap Liar Berujung Pengeroyokan Brutal dengan Sajam, 3 Anggota Geng Motor Diringkus Polisi
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR