MOTOR Plus-online.com - Tanggapan ketua BBMC Jakarta Chapter soal motor bodong gara-gara data STNK dihapus polisi setelah 7 tahun enggak bayar pajak.
Belakangan ramai data STNK dihapus polisi setelah 7 tahun berturut-turut tidak bayar pajak.
Motor bodong jika tidak membayar pajak STNK selama 5 tahun, ditambah 2 tahun.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
"Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali" bunyi aturan tersebut.
Jika data STNK dihapus, maka tidak bisa diregistrasi lagi sehingga membuat motor bodong.
Hal itu mendapat tanggapan dari Vice President Bikers Brotherhood MC Jakarta Chapter atau disingkat BBMC Jakarta Chapter, Tommy Dwi Djatmiko.
"Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan motor yang sudah berumur, sekitar 30 tahun kita rawat, kita lestarikan, kita juga ada kesulitan dengan surat-surat," ujar Tommy atau yang akrab disapa Vice Mastom saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2023).
"Yang kita harapkan, saya pribadi maupun Bikers Brotherhood sendiri, mohon dukungan pemerintah untuk membebaskan pajak atau memberikan sebuah signature bahwa sebenarnya ini (motor) adalah sebuah cagar budaya yang harus dilindungi dan diapresiasi," sambungnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR