Untuk saat ini, ada 9 jenis pelanggaran yang bakal ditindak oleh tilang ETLE, antara lain:
- Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)
- Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pelanggaran batas kecepatan
- Pelanggaran tidak menggunakan helm
- Pelanggaran jalur Busway
- Berboncengan lebih dari 2
Baca Juga: Dalam Sepekan, Ratusan Pelanggar Terjaring Kamera ETLE di Daan Mogot
- Berkendara membawa barang yang melebihi batas
Editor | : | Ahmad Ridho |