- Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)
- Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pelanggaran batas kecepatan
- Pelanggaran tidak menggunakan helm
- Pelanggaran jalur Busway
- Berboncengan lebih dari 2
Baca Juga: Dalam Sepekan, Ratusan Pelanggar Terjaring Kamera ETLE di Daan Mogot
- Berkendara membawa barang yang melebihi batas
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari
Nantinya, identitas pelanggar bakal terekam E-TLE dan jenis pelanggaran akan otomatis terdeteksi sistem.
Lalu untuk bukti pelanggaran bakal diproses untuk dikirim sesuai alamat pelanggar yang sesuai STNK.
Sedangkan untuk ETLE sendiri, ada beberapa model yang digunakan Korlantas Polri, yaitu kamera statis dan mobile.
Kamera statis digunakan untuk menjangkau pelanggaran-pelanggaran di lokasi tertentu seperti persimpangan jalan.
Sedangkan kamera mobile biasanya terpasang di mobil patroli atau dibawa petugas untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Pelanggaran yang Bikin Pengendara Motor Kena Tilang E-TLE "
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR