SIM Hilang atau Rusak Berapa Biaya yang Diperlukan Apa Seperti Bikin SIM Baru

Aong - Selasa, 24 Januari 2023 | 13:25 WIB
Tribunnews.com
SIM rusak atau hilang apakah harus bikin baru

MOTOR Plus-online.com - Tidak sengaja SIM atau rusak mau ganti yang baru apakah proses dan biayanya sama.

SIM hilang atau rusak berapa biaya yang diperlukan apa seperti bikin SIM baru perlu ujian teori dan praktek.

Pasti pemilik SIM yang hilang atau rusak bertanya-tanya kalau mau bikin yang baru.

Prosesnnya sama seperti bikin baru atau seperti perpanjangan biasa. 

Ditanggapi pihak kepolisian bahwa bisa ajukan kembali lewat Satuan Pelaksanaan penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Kepolisian beri kemudahan untuk mengurusnya tanpa perlu ikut ujian yang rumit seperti awal pembuatan.

"Iya tidak perlu ujian ulang karena SIM yang rusak itu akan disamakan dengan proses perpanjangan SIM, jadi PNBP-nya sama seperti perpanjang yakni tarif perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000," kata Ipda Sandy kepada GridOto.com, Selasa (24/1/2023).

Ia menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Ingat Walaupun Lulus SIM Pakai Ban Baru Jangan Langsung Ngebut Pabrikan Ban Kasih Tahu Alasannya

Baca Juga: Pemotor Jangan Sok Keras, Bikin Kesalahan Ini SIM Langsung Dicabut Permanen

Di antaranya Fotokopi KTP, Fotokopi SIM yang hilang (bila ada), dan keterangan hilang dari Polsek setempat.

Setelah mengantongi syarat-syarat tersebut ada beberapa langkah atau prosedur untuk mendapatkan pengganti SIM yang hilang, rusak, atau tak lagi terbaca. Begini prosedurnya:

1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan SATPAS.

2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang

3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.

4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke loket pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.

Untuk biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jika dihitung keseluruhan, biaya total Rp 130.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular