MOTOR Plus-online.com - Bikin bikers penasaran dengan biaya perpanjang SIM online hanya Rp 75 ribu atau ada ongkos lain nih, yuk cek faktanya.
Buat bikers yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM-nya sudah hampir habis, jangan sampai telat diurus.
Enggak pakai ribet, brother bisa perpanjang SIM online, dengan memakai ponsel alias HP.
Dengan mengurusnya secara online, brother enggak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas untuk perpanjang SIM.
Perlu brother ketahui, kini masa berlaku SIM bukan ditentukan berdasarkan tanggal lahir lagi.
Berlaku selama 5 tahun, saat ini jatuh temponya ditentukan dari tanggal penerbitan SIM.
Siap-siap bikin SIM baru kalau sampai telat memperpanjang masa berlaku SIM.
Bakal repot banget, brother harus melalui serangkaian tes, mulai dari teori hingga praktek, dan harus lulus keduanya.
Baca Juga: Mulai Kapan SIM Boleh Diperpanjang Lagi Sebelum Masa Berlakunya Habis atau Kedaluarsa
Untuk melakukan skema perpanjangan secara daring alias online, brother bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yaitu:
Adapun dokumen yang menjadi syarat perpanjang SIM online, adalah:
Dilansir dari digitalkorlantas.id, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah.
Selain itu, terdapat biaya tes psikologi Rp 37.500, sementara tes RIKKES jasmani tergantung kebijakan tarif klinik yang dipilih.
Maka dari itu, selain persiapkan syarat administrasi, brother juga perlu menyiapkan uang lebih untuk perpanjang SIM ya!
Source | : | digital korlantas polri |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR