MOTOR Plus-online.com - Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite akan segera dibatasi, berikut ini kata Menteri ESDM dan Pertamina.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak khususnya Pertalite, sedang diproses.
Ia menjelaskan, bahwa konsep atau detail aturan tersebut sedang direview.
"Konsepnya sudah dikirim. Kalau sudah di-approve (setujui) nanti keluar pengaturannya," kata Arifin dikutip dari Tribunnews.com, (24/1/2023).
PT Pertamina Patra Niaga yang merupakan unit usaha PT Pertamina (Persero) mencatat, sebanyak 3,6 juta kendaraan sudah terdaftar sebagai pengguna BBM Subsidi, baik Solar maupun Pertalite.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung Program Subsidi Tepat Sasaran dengan telah melakukan pendaftaran.
“Sudah ada 3,6 juta kendaraan yang didaftarkan di MyPertamina,” ucap Irto kepada Tribunnews, Senin (23/1/2023).
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga telah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di Website MyPertamina per 1 Juli 2022.
Dari pendaftaran tersebut, pengguna akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM Subsidi di SPBU Pertamina.
Inisiatif ini dimaksudkan dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Irto menambahkan, Pertamina masih belum mengetahui waktu pasti penerapan aturan pembatasan distribusi BBM subsidi.
Hal ini dikarenakan Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite masih belum rampung.
"Kita tunggu saja selesainya. Aturan tentang Pertalite masih proses finalisasi Perpres 191/2014," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Pembelian BBM Pertalite Dibatasi? Ini Kata Menteri ESDM dan Pertamina
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR