MOTOR Plus-online.com - Setelah beraksi sebanyak 30 kali, maling motor ditangkap polisi dan warga di Bekasi, salah satu barang bukti Yamaha R25.
Pencurian motor sebanyak puluhan kali itu dilakukan seorang maling motor berinisial BLS (30).
Penangkapan maling motor tersebut terjadi di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut setelah BLS gagal melancarkan aksinya pada Sabtu (21/1/2023).
Seperti yang disampaikan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pada Selasa (24/1/2023).
"Pada Sabtu, 21 Januari lalu pelaku gagal mencuri kendaraan sepeda roda dua," kata Twedi mengutip Kompas.com.
Ia mengatakan, BLS bersama temannya berinisial R dalam aksinya itu.
Namun, teman BLS tersebut berhasil kabur setelah aksi keduanya ketahuan warga.
Baca Juga: Maling Motor Honda Vario di Medan Johor Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Diburu
"Aksi mereka diketahui oleh warga dan anggota kami berada dan sedang patroli di lokasi. Jadi, bersamaan dengan warga menangkap pelaku," ungkapnya.
Bahkan, ketika ditangkap, pelaku mencoba menembakkan senjata api yang dibawanya.
Beruntung, tidak ada warga yang terkena tembakan dari aksi yang dilakukan pelaku pencurian motor itu.
"Ketika ditangkap warga, pelaku sempat meletuskan senjata api rakitan tapi tidak kena. Kemudian, pada saat beraksi pelaku juga membawa sajam, kunci T," tuturnya.
Kemudian, pelaku yang membawa sejumlah barang itu digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah beraksi di 30 tempat yang berbeda.
Aksi itu sudah dijalani dalam kurun waktu 3 bulan ke belakang.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, ditampung di penadah-penadah, tapi itu masih akan dilakukan pengembangan," ungkap Twedi.
Baca Juga: Maling Motor Dibuat Ketipu, Niat Untung Jadi Apes
Terdapat beberapa barang bukti yang disita pihak kepolisian dari tangan tersangka.
Mulai dari senpi rakitan, pisau, kunci leter T, pakaian yang digunakan tersangka dan sepeda motor merek Yamaha R25.
Dengan perbuatannya itu, BLS bakal dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHPidana dan atau pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951.
Adapun ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beraksi 30 Kali, Aksi Pencuri Motor di Bekasi Baru Terhenti usai Tepergok Warga"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR