MOTOR Plus-online.com - Cepat diurus jangan sampai motor jadi bodong, pemutihan pajak motor 2023 ada di 5 daerah.
Memasuki bulan Januari 2023, beberapa daerah di Indonesia kembali menggelar pemutihan pajak motor.
Kebijakan ini melanjutkan program sebelumnya di tahun 2022 lalu.
Ada lima daerah yang sudah mengadakan program pemutihan pajak motor 2023.
Diantaranya ada Aceh, Riau, Jambi, Sidoarjo dan Sulawesi Barat (Sulbar).
Jangan sampai motor jadi bodong (ilegal) karena data dihapus, segera manfaatkan program pemutihan pajak motor 2023.
Dari kelima daerah yang menggelar pemutihan pajak motor 2023, dua daerah diantaranya masa berlaku paling lama.
Daerah tersebut adalah Sidoarjo dan Jambi yang masa berlaku pemutihan pajak motor paling lama.
Baca Juga: 2 Alasan Motor Jadi Bodong Data Dihapus, Kemendagri Minta Pemutihan Pajak Motor Distop
Namun demikian, masih bisa bertambah daerah yang masa berlaku pemutihan pajak motor di tahun 2023 ini.
Pasalnya Riau baru akan mengadakan pemutihan pajak motor 2023 mulai bulan Februari mendatang.
Sementara itu pemutihan pajak motor 2023 di Jambi berlaku dari tanggal 6 Januari sampai 6 April 2023 mendatang.
Banyak keuntungan yang ditawarkan di pemutihan pajak motor di Jambi.
Diantaranya bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), gratis BBNKB II baik di dalam maupun di luar daerah Jambi.
Pemutihan pajak motor juga digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemutihan pajak motor 2023 di Sidoarjo berlaku sampai bulan Maret 2023 mendatang.
Bukan cuma keringanan pajak kendaraan bermotor, pemutihan juga diberikan untuk pajak parkir, pajak hotel, pajak air dan pajak lainnya.
Baca Juga: Serba Gratis dan Banyak Diskon Pemutihan Pajak Motor 2023 Cuma di Daerah Ini
Kemudian pemutihan pajak motor 2023 juga diadakan di Aceh.
Masyarakat pemilik motor bisa memanfaatkan pemutihan pajak motor 2023 ini mulai tanggal 2 Januari sampai 28 Februari 2023 mendatang.
Dan daerah terakhir yang menggelar pemutihan pajak motor 2023 adalah Sulawesi Barat (Sulbar).
Di Sulbar, para penunggak pajak motor bisa memanfaatkan program tahunan ini mulai tanggal 12 Januari sampai 5 Maret 2023.
Program pemutihan pajak motor yang digelar Pemprov Sulbar benar-benar memberikan keringanan.
Salah satunya adalah menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Dengan demikian penunggak pajak motor cuma membayar pokok pajak yang belum dibayarkan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR