Driver Ojol Wajib Bayar ERP Karena Motornya Tidak Pelat Kuning

Albi Arangga - Kamis, 26 Januari 2023 | 07:25 WIB
Tribun Jakarta
Ilustrasi jalan yang dikenai tarif ERP di Jakarta.

MOTOR Plus-Online.com - Lantaran motornya tidak berpelat warna kuning mengharuskan para driver ojol tetap membayar tarif jalan berbayar alias ERP.

Wacana driver ojol dikenai tarif ERP pun langsung ditindaklanjuti menjadi aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta.

Massa aksi unjuk rasa tersebut yakni para driver ojol.

Mereka yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak tegas penerapan ERP.

"Wahai legislator Jakarta yang terhormat jangan pernah terbesit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024," demikian yang tertulis di salah satu poster yang terpampang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin, menyampaikan bahwa driver ojol wajib memnayar tarif ERP.

Hal ini lantaran menurutnya para driver ojol tersebut motornya tidak berpelat warna kuning.

Ia juga menambahkan ketentuan ini merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Kadishub DKI Jakarta Kasih Alasan Driver Ojol Harus Bayar Saat ERP Berlaku

"Yang demo ini kan angkutan online ya. Jadi, sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian itu hanya untuk pelat kuning dan mereka, angkutan online, ini kan sekarang masih pelat hitam," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular