"Namun, dalam posisi dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 2009, maka kami tetap mengacu pada hal tersebut," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasar rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unjuk Rasa Tak Mempan, Ojol Tetap Akan Dikenai Tarif ERP"
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR