Kakorlantas Polri Ajak Bikers Taat Bayar Pajak Agar Motor Tidak Bodong

Ardhana Adwitiya - Kamis, 26 Januari 2023 | 11:57
Ilustrasi Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (kiri) dan data STNK dan BPKB kendaraan (kanan).
Kolase Kemenhub dan KOMPAS.com/SRI LESTARI
Kolase Kemenhub dan KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (kiri) dan data STNK dan BPKB kendaraan (kanan).

Kakorlantas Polri itu menekankan soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak, apalagi sampai lewat dua tahun.

"Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” tegas Firman.

Dengandata STNK dihapus, maka dapat membuat motor bodong.

FGD dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwanto. serta Dirjen Bina Keuangan Kemendagri A Fatoni , Rabu (25/1/2023).
(ntmcpolri.info)
(ntmcpolri.info)
FGD dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwanto. serta Dirjen Bina Keuangan Kemendagri A Fatoni , Rabu (25/1/2023).

Ketentuan ini berdasarkan UU LLAJ Pasal 74 Ayat 3, disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Ada dua cara penghapusan data STNK kendaraan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Cek Daftar Wilayah Seluruh Indonesia dan Catat dari Tanggal Berapa Dimulainya

Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, bikers bakal menerima tiga kali peringatan di tahun kedelapan.

Source : Ntmcpolri.info
Editor : Aong

TERPOPULER