Kakorlantas Polri itu menekankan soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak, apalagi sampai lewat dua tahun.
"Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” tegas Firman.
Dengandata STNK dihapus, maka dapat membuat motor bodong.
Ketentuan ini berdasarkan UU LLAJ Pasal 74 Ayat 3, disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
Ada dua cara penghapusan data STNK kendaraan.
Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Cek Daftar Wilayah Seluruh Indonesia dan Catat dari Tanggal Berapa Dimulainya
Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, bikers bakal menerima tiga kali peringatan di tahun kedelapan.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Editor | : | Aong |