Sementara untuk bikers yang tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan mendapat surat peringatan tiga kali.
Hal itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85.
Surat peringatan pertama dikirim ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan.
Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.
Untuk itu, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar.
“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat," kata Kakorlantas Polri itu.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR