MOTOR Plus-online.com - Data STNK dihapus ternyata enggak hanya karena telat bayar pajak.
Ada alasan lain yang bisa bikin data STNK dihapus sehingga motor jadi bodong.
Kakorlantas Polri Ijren Firman Shantyabudi menekankan soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak sampai lewat dua tahun.
"Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali," tegas Firman dikutip dari ntmcpolri.info, Rabu (25/1/2023).
Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 ayat 3 yang menjelaskan motor yang datanya dihapus tidak bisa diregistrasi ulang.
"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," tulis Pasal 74 ayat 3 UU LLAJ.
Baca Juga: Kakorlantas Polri Ajak Bikers Taat Bayar Pajak Agar Motor Tidak Bodong
Artinya motor rusak parah akibat kecelakaan hingga tidak layak jalan otomatis data STNK akan dihapus.
Sementara untuk bikers yang tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan mendapat surat peringatan tiga kali.
Hal itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85.
Surat peringatan pertama dikirim ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan.
Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.
Untuk itu, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar.
“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat," kata Kakorlantas Polri itu.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR