MOTOR Plus-online.com - Ada cara jitu agar motor bisa bebas bodong dan data registrasi tidak dihapus polisi, bagaimana caranya?
Beberapa pekan belakangan ramai informasi akan ada penghapusan data STNK motor.
Penghapusan data STNK (registrasi dan identifikasi) motor dilakukan khusus untuk motor yang belum juga bayar pajak.
Motor yang data STNK dihapus secara otomatis jadi motor bodong (ilegal).
Jika motor tidak membayar pajak selama lima tahun (bersamaan masa berlaku pelat nomor) dan tidak dibayarkan lagi dua tahun kemudian, data STNK dihapus.
Dengan demikian motor bodong tidak akan bisa dipakai lagi di jalan raya karena ilegal.
Polisi juga bisa menyita motor bodong yang masih nekat dikendarai.
Dari pada bingung, ada cara ampun untuk menghindari motor bodong dan data dihapus oleh kepolisian.
Baca Juga: Ciri-ciri Motor Bekas yang Bukan Motor Bodong, Jangan Sampai Kena Tipu
Caranya sangat mudah dan penunggak pajak motor bisa memanfaatkan kesempatan emas.
Saat ini, untuk terhindar dari penghapusan data STNK motor diadakan pemutihan pajak motor 2023.
Para penunggak pajak motor kembali diberikan ampunan dan diskon serta gratis denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Mengawali tahun 2023 ini, ada beberapa wilayah yang kembali menggelar pemutihan pajak motor.
Wilayah itu antara lain, Aceh, Sidoarjo, Riau, Jambi dan Sulawesi Barat (Sulbar).
Dari kelima wilayah yang menggelar pemutihan pajak motor di atas, kebijakannya berbeda-beda.
Namun rata-rata setiap wilayah membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).
Pemutihan pajak motor 2023 menjadi cara ampuh atau solusi agar motor tidak jadi bodong.
Baca Juga: 5 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Sidoarjo dan Jambi Paling Lama Masa Berlakunya
Para penunggak pajak motor hanya membayarkan pokok pajak motor sesuai dengan berapa tahun tunggakan.
Sementara denda-denda lainnya dibebaskan atau gratis.
Para penunggak pajak motor wajib mempersiapkan dokumen berupa STNK, BPKB dan KTP sebelum ke Samsat.
Selain dokumen (STNK dan BPKB), pemilik motor harus membawa uang untuk membayar pokok pajak yang tertunggak.
Dikutip dari ntmcpolri.info, data kendaraan (STNK) yang sudah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang atau didaftarkan lagi.
Aturan penghapusan data STNK motor sudah diterbitkan tahun 2009 lalu.
Terkait dengan aturan penghapusan data STNK motor (motor bodong) sudah diatur di dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut isi Pasal 74 Ayat 3 "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak bisa diregistrasi kembali".
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR