MOTOR Plus-Online.com - Korlantas Polri memberikan penjelasan terkait dengan wacana BPKB motor yang bakal memiliki teknologi canggih.
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor alias BPKB merupakan dokumen penting bagi bikers yang memiliki motor.
Sebab dengan BPKB brother memiliki bukti secara sah terkait dengan kepemilikan motor.
Umumnya BPKB motor berisikan data identifikasi motor, keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan pajak/BBN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.
Di era modern dengan kemajuan teknologi ini membuat pihak Korlantas berencana memodifikasi BPKB.
BPKB ini nantinya bakal dilengkapi dengan teknologi canggih.
Adapun perangkat teknologinya yakni sebuah chip atau Radio Frequency Identification (RFID).
Dalam RFID itu akan tersimpan data-data kendaraan.
Baca Juga: Ciri-ciri Motor Bekas yang Bukan Motor Bodong, Jangan Sampai Kena Tipu
Selain itu, teknologi RFID akan tersambung ke aplikasi Near Field Communication (NFC) yang ada di smartphone.
Untuk ukuran fisiknya, BPKB ini nantinya mirip dengan sebuah pasport.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Yunus menjelaskan, teknologi yang ada di BPKB nantinya akan memudahkan masyarakat karena semua data nantinya akan terdigitalisasi.
"Nanti ke depan saat teman-teman beli motor, cukup di-scaner saja (data pembelian motor) faktur, KTP dan sebagainya, secara otomatis bakal masuk ke database kita," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
"BPKB sudah kami ubah, bentuknya sama persis dengan pasport yang ada chip atau RFID," lanjutnya.
Adanya teknologi pada BPKB ini juga bisa mempermudah masyarakat dalam mengurus mutasi motor.
"Ke depan teman-teman pada saat mengurus mutasi itu enggak bakal sampai setengah hari apalagi sehari. Apabila semua ketentuan sudah lengkap prosesnya sangat cepat," jelasnya.
Baca Juga: STNK BPKB Komplit, Motor Honda BeAT Dilelang Rp 5 Jutaan Murah Banget
"Ini murni teknologi yang bermain," pungkasnya.
Meski demikian, Yunus belum menjelaskan waktu penerapan BPKB berteknologi tersebut.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR