Yusri mengakui saat ini Dirregident Korlantas Polri sedang mempercepat proses penggolongan SIM menjadi tiga yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Polisi bintang satu ini juga merinci persyaratan memiliki SIM C1 dan SIM C2.
Ternyata persyaratannya tidak mudah karena pemohon harus memiliki SIM C terlebih dahulu.
Untuk yang langsung membuat SIM C1 tidak akan bisa karena ada tahapannya.
“Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun. Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun,” tegasnya di Ruang Konferensi Pers Divisi Humas Polri, Kamis (26/1/2023).
Ditambahkannya, kebijakan itu akan segera berlaku tahun ini namun hanya untuk SIM C dan C1 lebih dulu.
Sedangkan, penerapan SIM C2 kemungkinan bakal diberlakukan tahun depan, mengingat syarat memiliki C2 adalah minimal satu tahun mengantongi SIM C1.
Baca Juga: Ternyata Murah Biaya Bikin SIM C1, C2 dan C3 Cuma Bayar Rp 100 Ribu
Saat ini Korlantas juga sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang bakal dipakai untuk ujian praktik SIM C1 motor konvensional.
Ratusan motor ini akan disebar ke kota-kota besar yang sudah ada Satpas Prototype atau Satpas yang percontohan.
“132 unit motor untuk uji praktik SIM C1 distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres yang memang saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap,” tutupnya.
Nah untuk pemilik motor di atas 250cc harus siap-siap ganti SIM C1 nih.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR