Tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah, ketentuan itu juga bagi masyarakat sipil.
Kalau masih nekat memakai pelat nomor tersebut, dapat dipastikan pelat palsu.
"Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi. Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli)," ujarnya.
Selain pelat khusus RF, ada pula pelat rahasia lain berkode QH, QZ hingga IR yang selama ini digunakan sejumlah pihak.
Setelah menghapus pelat khusus berkode rahasia itu, Korlantas Polri nantinya akan menerbitkan pelat khusus dengan kode berbeda.
Penerbitan penggunaan pelat khusus dan rahasia itu akan menunggu aturan terbaru keluar.
Nantinya, pelat rahasia yang dikeluarkan Korlantas tidak akan lagi menggunakan kode seperti 'RF', 'QH', ataupun 'IR'.
Ia memastikan tidak ada pakem khusus dalam penomoran kendaraan rahasia tersebut.
Menurutnya, pelat nomor rahasia baru bisa diketahui dengan cara melakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.
Editor | : | Ahmad Ridho |