Jagoan Jalanan Galau, Pelat Nomor RF Enggak Bakal Berlaku Lagi, Ini Kata Korlantas Polri

Galih Setiadi - Jumat, 27 Januari 2023 | 12:45 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi. Pelat nomor RF enggak bakal berlaku lagi, para sok jagoan yang pakai pelat tersebut galau enggak bisa beraksi lagi.

Tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah, ketentuan itu juga bagi masyarakat sipil.

Kalau masih nekat memakai pelat nomor tersebut, dapat dipastikan pelat palsu.

"Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi. Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli)," ujarnya.

Selain pelat khusus RF, ada pula pelat rahasia lain berkode QH, QZ hingga IR yang selama ini digunakan sejumlah pihak.

Setelah menghapus pelat khusus berkode rahasia itu, Korlantas Polri nantinya akan menerbitkan pelat khusus dengan kode berbeda.

Penerbitan penggunaan pelat khusus dan rahasia itu akan menunggu aturan terbaru keluar.

Nantinya, pelat rahasia yang dikeluarkan Korlantas tidak akan lagi menggunakan kode seperti 'RF', 'QH', ataupun 'IR'.

Baca Juga: Mau Seperti Pejabat, Warga Sipil Juga Bisa Pesan Pelat Nomor RF di Kendaraan Ketahui Syarat dan Tarifnya

Ia memastikan tidak ada pakem khusus dalam penomoran kendaraan rahasia tersebut.

Menurutnya, pelat nomor rahasia baru bisa diketahui dengan cara melakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.

"Besok nomor rahasia mengikuti saja nomor yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia," jelasnya.

Dalam penerbitannya, para pemohon pelat khusus ini harus melalui mekanisme yang lebih ketat.

"Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya. Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya, untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya, tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas," ujar Yusri.

Semua kendaraan dengan pelat khusus itu bakal terdata di Korlantas.

Nantinya, apabila mereka melakukan pelanggaran, Korlantas bakal mengirimkan bukti pelanggaran ke instansi masing-masing.

"Misalnya ada yang melanggar lalu lintas, contoh misalnya pak Karopenmas ter-capture ETLE, tinggal kami menyurat mengirim surat cintanya ke Divpropam Mabes Polri. Ada tindakan dari Divpropam," jelasnya.

Seandainya bikers ketemu pengguna pelat tersebut dan bersikap arogan, tinggal laporkan saja ya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Setop Pelat ’Sakti’ RF, Tak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular