MOTOR Plus-online.com - Kawanan tukang palak sopir truk dibuat tak berdaya oleh polisi bersenjata laras panjang.
Aksi premanisme masih terjadi di sudut jalanan Ibu Kota.
Bukan cuma makin maraknya aksi curanmor, tapi pemalakan juga masih sering terjadi.
Sasaran para pelaku pemalakan jelas sopir truk yang sedang melintas.
Parahnya, gerombolan tukang palak ini meminta uang Rp 200.000 kepada sopir truk yang lewat.
Karena merasa terancam, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng langsung bergerak cepat meringkus pelaku.
Dikutip dari akun Instagram @merekamjakarta, para pemalak sopir truk ini ditangkap di persimpangan Jalan Kayu Besar, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (25/1/2023).
Dua pelaku pemalakan dibuat tumbang di aspal dengan kawalan anggota reskrim Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Hendak Jual Pertalite Lebih Mahal, Sopir Truk Tangki Ditangkap Polisi
Dua pelaku pemalakan nampak terkapar diringkus polisi dan langsung memborgol tangan pelaku.
Sementara itu mobil truk berwarna kuning berhenti dan dipakai untuk membawa kedua pelaku pemalakan ke Polsek Cengkareng.
Melihat kejadian tersebut, beberapa pemotor langsung tidak berani mendekat.
Saat diringkus anggota reskrim Polsek Cengkareng, kedua pelaku masih nampak melakukan perlawanan.
Lihat postingan ini di Instagram
Setelahnya kedua tangan pelaku diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil truk.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, penangkapan pelaku pungli tersebut berawal dari keluhan para sopir truk yang kerap dipalak di lokasi tersebut.
Dua pelaku yang ditangkap polisi berinisial SS (33) dan I (31).
Ardhie mengatakan, para pelaku kerap mengincar truk dengan pelat nomor luar Jakarta untuk dipalak.
Baca Juga: Terbongkar, Fakta Kasus Pemerasan Sopir Mobil Box di Tanah Abang, Pemotor Gak Berani Mendekat
Pelaku meminta uang Rp200.000 kepada sopir truk.
Polisi pun menggelandang kedua pelaku SS dan I ke Polsek Cengkareng.
Ternyata kedua tukang palak sopir truk ini diketahui positif narkoba berdasarkan pengecekan urine.
Para pelaku pemalakan bisa dijerat 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut bunyi Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Source | : | Instagram @merekamjakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR